Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kritik Pedas MUI ke Pemerintah: Tegasnya saat Larangan Salat di Masjid, Giliran di Bandara...

Kritik Pedas MUI ke Pemerintah: Tegasnya saat Larangan Salat di Masjid, Giliran di Bandara... Kredit Foto: Dok. Reza

Hal demikian, menurut Anwar tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat. Apalagi, melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI.

Padahal, dalam fatwa MUI yang ada, dijelaskan bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat Islam bisa menyelenggarakan salat jumat dan salat berjemaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada. 

Sebenarnya, lanjut dia, umat dan masyarakat akan bisa menerima apa yang disampaikan pemerintah agar tidak berkumpul di masjid untuk melakukan salat jumat dan berjemaah karena berbahaya. Itu dengan catatan,  pemerintah dan petugas benar-benar konsisten dalam menegakkan aturan yang  melarang semua orang untuk berkumpul di mana saja tanpa kecuali.

"Jadi penegakan larangan itu tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja tapi juga di pasar, di mal, di jalan di terminal  di bandara di kantor, pabrik, industri dan lainnya yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat," katanya. 

Sementara itu, dari sisi pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa antrean di Bandara Soekarno- Hatta yang baru-baru ini terjadi sudah menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Achmad Yurianto, para penumpang yang diperiksa oleh petugas sudah sesuai kriteria. Yakni penumpang khusus yang boleh bepergian adalah dengan syarat tertentu.

"Kami melihat tadi sebagian besar dan hampir keseluruhannya dalam rangka tugas itu yang melibatkan banyak institusi," kata Yurianto, Minggu 17 Mei 2020.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: