Kabupaten Pinrang
Pemerintah Kabupaten Pinrang juga melonggarkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid, meskipun lagi ada virus COVID-19.
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengatakan kebijakan ini dilakukan mengikuti adanya surat edaran dari MUI untuk bisa melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid, tapi tetap ikuti protokol kesehatan.
“Dengan adanya surat edaran dari MUI untuk bisa melaksanakan salat Idul Fitri, namun diharapkan kepada masyarakat tetap jaga keamanan diri masing-masing,” katanya seperti dilansir Vivanews.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman