Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Daerah-Daerah Ini Diizinkan Gelar Salat Ied di Masjid

Catat! Daerah-Daerah Ini Diizinkan Gelar Salat Ied di Masjid Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha

Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan wilayah zona hijau menggelar Salat Idul Fitri di tengah pandemi corona pada Minggu, 24 Mei 2020. Namun, wilayah zona merah harus tetap melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan zona hijau yang dimaksud adalah daerah yang tidak ada kasus positif corona di wilayah tersebut alias steril. Tapi, harus tetap mengutamakan protokol kesehatan jarak aman, memakai masker dan tidak bersalaman.

Contohnya, setiap zona hijau yang memiliki masjid lebih dari satu dipersilahkan untuk menggelar salat. Akan tetapi, jemaahnya harus dari warga setempat. Kemudian, usai salat tidak perlu halal bi halal bersalam-salaman. “Jadi setelah salat, langsung pulang ke rumah," ujarnya.

Aceh

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak melarang warga untuk menggelar Salat Idul Fitri secara berjamaah, baik di masjid maupun tempat lapangan terbuka saat situasi pandem COVID-19. Hal itu dikatakan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali.

“Karena kondisi Aceh tidak berubah seperti awal, masih terkendali. Jadi, Salat Idul Fitri bisa berjamaah maupun di rumah,” kata Faisal seperti dilansir Vivanews.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: