Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gawat! RUU Cipta Kerja Buka Peluang Rezim Intervensi Pers

Gawat! RUU Cipta Kerja Buka Peluang Rezim Intervensi Pers Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mengandung upaya mengembalikan campur tangan pemerintah dalam kehidupan pers. Maka itu, dia meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan.

"Disebutkan dalam RUU ini adanya peraturan pemerintah tentang pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang melanggar aturan terkait badan hukum pers, pencantuman alamat dan penanggungjawab secara terbuka," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2020).

Anggota Komisi IX DPR ini juga menilai, RUU Cipta Kerja berpotensi mengekang kebebasan pers di Indonesia. "Hentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena berpotensi membungkam dan menyulitkan dunia pers di tanah air," katanya.

Dia berpendapat, adanya peraturan pemerintah tentang pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media itu seperti membuka pintu belakang yang bertentangan dengan semangat pengelolaan mandiri (self-regulatory) media yang terbebas dari intervensi pemerintah.

Baca Juga: PAN: RUU Cipta Kerja Cuma Wakili Kepentingan Pemilik Modal

"Kita perlu mendorong pers yang kredibel dan bertanggung jawab, namun jangan sampai RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini mengembalikan pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana ada campur tangan Pemerintah yang besar terhadap pers,” ujarnya.

Sekadar diketahui, pada masa orde baru, pemerintah melakukan kontrol terhadap pemberitaan media, mulai dari keharusan adanya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), pengendalian Dewan Pers, pengaturan organisasi wartawan hingga pembredelan. “Langkah ini dapat menjadi kemunduran bagi kebebasan pers Indonesia," tutur Netty.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: