Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Zona Merah Covid-19, NU Haramkan Sholat Id di Masjid dan Lapangan

Di Zona Merah Covid-19, NU Haramkan Sholat Id di Masjid dan Lapangan Kredit Foto: Antara/M Irfan Ilmie

Lantas apa solusi bagi umat yang ingin melaksanakan sholat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19?

LBM NU mengajak publik memahami bahwa sholat Jumat dan sholat Idul Fitri memiliki bobot hukum berbeda. Sholat Jumat adalah perkara wajib berbasis individu (fardhu ‘ain), sementara sholat Idul Fitri adalah perkara sunnah atau maksimal fardhu kifayah. "Perkara wajib bagi umat Islam pada tanggal 1 Syawal itu bukanlah shalat Idul Fitri-nya melainkan tidak berpuasanya."

Abu Ishaq al-Syairazi dalam kitab al-Muhaddzab berkata: “Sholat Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya adalah sunnah, dan menurut Abu Said al-Ishtakhri hukumnya fardlu kifayah. Pendapat pertama adalah pendapat madzhab Syafi’i. Tidak boleh berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, dan barang siapa yang berpuasa pada hari itu maka puasanya tidak sah.”

Sebagai perkara sunnah atau mandub, maka sholat Idul Fitri masuk dalam pengertian mandub yang dinyatakan sebagai sesuatu yang jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tak dapat hukuman. ??????????????????????????????????????????????????????????????

Dengan demikian, sebagai perkara sunnah, shalat idul fitri bukan hanya diizinkan dan dianjurkan untuk dilakukan ( ????????????? dan )??????????? melainkan juga boleh sekiranya mau ditinggalkan ( ).?????????? Intinya bagaimana umat Islam bisa melaksanakan sholat Idul Fitri yang berpahala sunnah tersebut dengan aman dan nyaman, tanpa ada kekhawatiran akan terjangkit virus COVID-19.

Penelitian singkat yang berhasil dilakukan menunjukkan bahwa dari sudut fikih Islam ternyata dimungkinkan bagi umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga atau sendirian.

Sebab, berbeda dengan pelaksanaan shalat Jumat yang dalam madzhab Syafi’i disyaratkan dilaksanakan secara berjamaah dengan minimal 40 orang, maka shalat Idul Fitri tak mempersyaratkan itu. Dengan demikian, shalat Idul Fitri maupun Idul adha boleh dilaksanakan di rumah, baik secara berjamaah bersama keluarga minimal dua orang maupun sendirian.

“Begitu juga disyariatkan shalat Idul Fitri bagi munfarid (shalat sendirian), hamba sahaya, perempuan dan musafir, khunsa, dan anak kecil. Sholat Idul Fitri tidak harus memenuhi syarat-syarat shalat Jumat, seperti harus dilaksanakan berjamaah, jumlah jamaahnya dan selainnya.”

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: