Heboh pemberitaan kunjungan Jokowi ke Summarecon Mal Bekasi berujung pada ancaman pembunuhan terhadap jurnalis detik.com. Pemberitaan tersebut ramai jadi perbincangan netizen pada Selasa, 26 Mei 2020.
Beredar gambar adanya tiga pemberitaan mengenai agenda Kepala Negara tersebut yang disertai dengan kalimat 'bikin hoax dulu, pelintir dulu, ralat kemudian. Lalu apa tanggungjawab media terhadap hoax yang terlanjur tersebar?'
Tiga pemberitaan Detikcom yang dicantumkan yakni awalnya berjudul 'Jokowi Pimpin Pembukaan Sejumlah Mal di Bekasi Siang Ini di Tengah Pandemi'. Judul tersebut diberi keterangan 'awalnya begini'.
Kemudian pemberitaan kedua yang dicantumkan berjudul 'Pemkot: Jokowi Siang Ini ke Bekasi, Dalam Rangka Pembukaan Mal'. Pemberitaan ini disertai keterangan 'terus ganti judul jadi gini'.
Pemberitaan ketiga yang dicantumkan yakni berjudul 'Pemkot Bekasi Luruskan soal Kunjungan Jokowi: Cek Persiapan New Normal'.
Sontak gambar tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Pro dan kontra terjadi menanggapi pemberitaan tersebut. Salah satu akun media sosial twitter bernama @danrem. Dengan mencantumkan gambar tersebut, ia menyebut judul pemberitaan Detikcom hanya clikbait.
"Lumayan 3x clikbite @detikcom ... sebar hoax dulu baru ralat. Kejahatan media!".
Sementara akun Twitter lainnya bernama @P3nj3l4j4h_id mempertanyakan apakah dengan pemberitaan tersebut tak bisa dituntut.
Baca Juga: Gara-gara Beritakan Jokowi di Summarecon Mal, Jurnalis Diancam Mau Dibunuh
"Woyyy...udah terlanjur pada heboh ternyata itu berita salah ya? Katanya Jokowi pimpin buka Mall di Jakarta ternyata cek persiapan new normal.. Apa gak bisa dituntut ada ini media yang goreng? Cckckckckc,".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: