Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Pemerintahan Xi Jinping Sahkan UU Keamanan Hong Kong

Tok! Pemerintahan Xi Jinping Sahkan UU Keamanan Hong Kong Kredit Foto: Reuters/Tyrone Siu

Pada Rabu (27/5/2020), Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan negaranya tidak akan lagi menganggap Hong Kong sebagai wilayah terpisah dari China. Washington pun akan mencabut status perdagangan khusus Hong Kong.

“Sementara AS pernah berharap bahwa Hong Kong yang bebas dan makmur akan memberikan model untuk China yang otoriter, sekarang jelas bahwa China memodelkan Hong Kong setelah dirinya,” kata Pompeo.

UU keamanan nasional telah dianggap sebagai “lonceng kematian” bagi Hong Kong. Sebab dengan UU itu parlemen China akan memberdayakan dirinya untuk menetapkan kerangka hukum serta mekanisme implementasi guna mencegah dan menghukum tindakan subversi, separatisme, termasuk campur tangan asing di Hong Kong.

Tindakan apa pun yang dianggap sangat membahayakan keamanan nasional akan diurus langsung parlemen China. Aktivis di Hong Kong banyak yang mengeluh bahwa undang-undang tersebut akan merusak kebebasan sipil dan dapat digunakan untuk menekan aktivitas politik.

Hong Kong pun menggelar unjuk rasa pertama sejak rencana kontroversial China untuk secara langsung memberlakukan undang-undang keamanan nasional Hong Kong, Ahad (24/5) waktu setempat. UU China dinilai publik sebagai bentuk pengetatan penguasaan China atas wilayah pusat keuangan, Hong Kong.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: