Bea Cukai Gagalkan Puluhan Ribu Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp10,92 Juta
Pandemi Covid-19 tidak dapat dimungkiri menimbulkan permasalahan ekonomi yang memicu berbagai tindakan ilegal imbas berhentinya operasi industri dalam negeri. Guna memastikan pasar dalam negeri diisi oleh para pelaku usaha yang menjalankan usaha secara legal, Bea Cukai Banyuwangi secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, R Evy Suhartantyo mengungkapkan pada pertengahan Mei pihaknya berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Penindakan dilakukan pada 12 Mei, tim penindakan Bea Cukai telah mengintai sepanjang Jalan Raya Situbondo menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi.
Baca Juga: Bea Cukai Maumere Pantau Geliat Ekspor Flores di Tengah Pandemi
"Tepat pukul 18.30 WIB, sesuai informasi yang didapat dari Bea Cukai Probolinggo, sebuah truk yang diduga membawa rokok ilegal berhasil dihentikan ketika melintas di Jalan Raya Situbondo, kemudian diarahkan ke halaman Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Evy.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 24.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang dikemas dalam kardus dan karung berwarna putih serta dua karung filter rokok dan satu karung kertas rokok dengan perkiraan nilai barang Rp24.480.000 dan potensi kerugian negara Rp10.920.000.
"Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari kerja sama tim yang bagus serta sinergi yang baik antarinstansi, seperti halnya dengan Bea Cukai Probolinggo. Kita tidak bisa bekerja sendiri, komunikasi dan kerja sama yang baik itulah yang akan membawa kesuksesan," pungkas Evy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: