Kemudian, berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan "new normal" setelah PSBB.
Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi, termasuk identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, berikut nomor telepon dan alamat rumahnya.
Bahkan, kata dia, jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya, dan yang bersangkutan juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa juga ditujukan pada redaksi media Detikcom.
Selain mengecam, PWI juga meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
"Masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: