Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sambut New Normal, 801 Karyawan Aice Group Jalani Rapid Test

Sambut New Normal, 801 Karyawan Aice Group Jalani Rapid Test Kredit Foto: Aice
Warta Ekonomi, Jakarta -

Produsen es krim nasional Aice Group menerapkan proteksi berlapis perlindungan karyawannya dalam menghadapi tatanan kehidupan baru (new normal) yang segera dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat.

Aice tidak hanya akan mengimplementasikan aturan new normal, namun juga melaksanakan kegiatan pemeriksaan Covid-19 bagi 801 pekerja di Pabrik Aice Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan pemeriksaan berbentuk rapid test (test cepat) karyawan dilakukan sejak Rabu (28/5/2020) hingga Jumat (29/5/2020).

Aice Group pun memecah ratusan karyawannya dalam pemeriksaan di dua hari tersebut. Para pekerja akan diarahkan ke dalam beberapa titik pemeriksaan dalam kawasan pabrik es krim ini.

Baca Juga: Jokowi Ngotot New Normal, Rakyat Pengen New President, Pak!

Aturan ketat soal physical distancing bagi 801 pekerja dijalankan pihak manajemen Aice Group. Sebanyak 422 pekerja telah menyelesaikan pengujian kemarin, dan sisanya menjalankan rapid test pada Jumat (29/5/2020).

"Kami sadar betul perusahaan bertanggung jawab untuk menghindarkan pekerja kami dari penularan Covid-19. Kami menjalankan regulasi new normal yang dikeluarkan pemerintah. Rapid test yang berjalan dua hari ini akan memperkuat belasan regulasi Permenkes. Kami ingin sebelum kami mulai bekerja setelah libur Hari Raya lalu, proses produksi kami terbebas dari virus ini. Rapid test menjadi acuan awal dalam protokol produksi dan perlindungan karyawan kami," jelas Brand Manager Aice Group Sylvana Zhong di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, Senin (25/5) lalu, pemerintah telah mengeluarkan aturan main bagi kalangan industri dalam menjalankan tatanan kehidupan baru pemerintah Indonesia akan menerapkan new normal dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol bagi perkantoran dan industri dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: