Penerapan New Normal, Wagub Bali Ungkap Syarat Siapa Saja yang Boleh Keluar Masuk Pulau Dewata
Pemerintah Provinsi Bali masih akan memperketat dan memutakhirkan untuk pencegahan wabah virus corona atau Covid-19. Di mana, hal ini akan berpengaruh dalam adaptasi ke penerapan new normal nantinya di Pulau Dewata tersebut.
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan, adapun panduan keluar masuk Bali berdasarkan surat edaran Gubernur Bali. Di mana, perpindahan orang masuk wilayah provinsi Bali hanya diizinkan untuk ruang tertentu.
Baca Juga: New Normal, Kata Menteri Tama Bali Dipertimbangkan Dibuka untuk Wisata
"Pertama (untuk yang keluar masuk diperbolehkan) bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta atas dasar klepentingan percepatan Covid-19," ujarnya dalam youtube BNPB, Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Adapun kepentingan percepatan penanganan Covid-19, lanjutnya, adalah, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar dan pendukung, serta pelayanan ekonomi penting.
"Kedua, bagi perjalanan pasien karena membutuhkan pelayanan kesehatan darurat," ujarnya.
Ketiga, dirinya mengatakan, perjalanan keluar masuk Bali diperbolehkan jika anggota keluarga intinya ada yang sakit keras atau meninggal dunia. Adapun keluarga inti tersebut adalah orang tua, suami atau istrinya, anak atau saudara kandung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: