Seorang waria berinisial SU (25) alias Mita yang menikah dengan pria asal Kediri Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
"SU untuk sementara dikenai Pasal 378 KUHP karena memalsukan data diri pada kartu tanda penduduknya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq di Lembar, Selasa.
Dalam pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP), SU menggunakan foto aslinya dengan wujud perempuan. Namun, data yang tercantum, SU mengggunakan milik orang lain.
Baca Juga: Tel Aviv Dinobatkan Jadi Kota Paling Ramah buat Kaum LGBT
Proses hukum SU masuk ke bagian penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat berdasarkan laporan pria berinisial MU (31) asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang sempat menikahinya di hadapan penghulu pada tanggal 2 Juni 2020.
"Laporannya tindak pidana penipuan, yang bersangkutan (pelapor) telah menikahi seorang yang diduga perempuan tetapi nyatanya laki-laki," ucapnya.
Dengan dasar laporan tersebut, kini SU menjalani penahanan di Mapolres Lombok Barat. Sementara, SU yang sempat memberikan keterangannya di hadapan wartawan di ruang Satreskrim Polres Lombok Barat berdalih bahwa dirinya tidak ada niat menipu pelapor, pria yang sempat menikahinya.
Karena sejak berhubungan dengan pelapor, masuk ke jenjang pernikahannya, SU mengaku telah berkata jujur tentang pribadi aslinya sebagai seorang pria.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat