Bank-bank konsorsium berasal pada awal 1960-an dengan tujuan memungkinkan bank-bank kecil untuk berpartisipasi dalam kegiatan perbankan internasional dan paling umum berada di Eropa. Bank konsorsium tidak seaktif seperti sebelumnya, namun, contoh kuat masih ada di AS dan di luar negeri. Bank anggota dapat berkantor pusat di berbagai negara.
Di bawah pengaturan ini, bank yang berpartisipasi mendapatkan bunga yang sama dan berbagi secara adil dalam risiko dan keuntungan. Setelah penyelesaian proyek, bank konsorsium biasanya akan dibubarkan.
Berikut jenis-jenis konsorsium:
- Gabungan beberapa pengusaha yang mengadakan suatu proyek.
- Kumpulan pedagang dan industriawan.
- Suatu proyek yang pembiayaannya dilakukan oleh beberapa bank atau lembaga keuangan.
- Gabungan berbagai organisasi untuk mengadakan aktivitas bersama, tetapi masing-masing organisasi tetap berdiri sendiri-sendiri.
- Himpunan para pakar dari bidang yang sama untuk mengurus kepentingan bersama.
- Usaha bersama dari berbagai organisasi atau bank untuk memenuhi suatu proyek/tujuan tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: