Penyerang Masjid di Norwegia Mau ‘Bunuh Muslim Sebanyak Mungkin’, Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara
Mengidolakan Hitler dan Breivik
Pihak berwenang memperlakukan peristiwa itu sebagai aksi teror berbau rasis sayap ektrem kanan.
Polisi mengungkap bukti bahwa Manshaus terinspirasi oleh Brenton Tarrant, terdakwa pelaku serangan atas dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019. Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan di Selandia Baru.
Manshaus juga memasang kamera pada helm dan merekam aksinya di masjid, tetapi gagal menyiarkan serangan itu lewat internet.
Masa hukuman minimal 14 tahun yang ditetapkan bagi Manshaus lebih lama dibanding masa hukuman minimal 10 tahun dalam kasus Anders Behring Breivik, ekstremis sayap kanan yang membunuh 77 orang di Norwegia pada tahun 2011.
Sejak tahun 2015 Norwegia meningkatkan hukuman minimal untuk kasus-kasus serupa.
Selama sidang berlangsung Manshaus tidak menunjukkan penyesalan. Ia juga menyebut Adolf Hitler dan Anders Behring Breivik sebagai idolanya.
Dalam sidang pada tanggal 7 Mei, Manshaus menunjukkan gestur "OK" yang biasanya digunakan oleh kalangan ekstremis sayap kanan.
Ketika hadir dalam sidang perdana tahun lalu, ia muncul dengan memar dan luka di wajahnya
Selain hukuman penjara, Manshaus diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban dan biaya sidang sebesar 100,000 krone atau sekitar Rp25 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto