KPPU telah melakukan proses advokasi kepada pemerintah dan penyelenggara Program Kartu Prakerja dan sejauh ini tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut.
Guntur S. Saragih, Juru Bicara dan Anggota KPPU mengatakan kesimpulan ini dibuat berdasarkan analisis mendalam dan diskusi dengan pihak-pihak terkait program tersebut, sebagai tindak lanjut dari saran dan rekomendasi KPPU yang telah disampaikan.
"Pengaturan agar tercipta persaingan usaha sehat dalam penyelenggaraan program prakerja tersebut, diantaranya yakni pengaturan kriteria seleksi para penyelenggara pelatihan, hubungan kerja sama antara platform digital dan lembaga pendidikan, antisipasi pelanggaran prinsip kemitraan, fleksibilitas pilihan bagi konsumen/peserta, dan antisipasi pengaturan yang lebih baik bila program pelatihan offline juga diadakan," katanya, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: KPPU Sentil Soal Aturan Ekspor Lobster Agar Tak Terjadi Monopoli
Baca Juga: KPPU: Sistem Pengelolaan Kartu Prakerja Perlu Diperbaiki
Dalam proses advokasi KPPU telah meminta keterangan/informasi, memberikan masukan serta melakukan diskusi dengan para pihak terkait, khususnya Manajemen Pelaksana Program Prakerja, 8 (delapan) platform digital, lembaga-lembaga pelatihan, dan peserta program.
"Proses advokasi yang dilakukan KPPU menghasilkan iktikad baik Manajemen Pelaksana untuk memperbaiki sistem pengelolaan kartu prakerja, khususnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, seperti mereview kontrak kerjasama untuk memastikan tidak terjadinya diskriminasi oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain, review dan persetujuan atas besaran komisi jasa, maupun review tentang pengaturan standar kualitas minimal untuk pelatihan yang layak ditawarkan dalam program tersebut," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: