PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas penetapan status tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada BS, mantan Direktur Utama PTDI periode 2007-2017 dan IRZ, mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Juni 2020.
"PTDI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dengan tetap mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah," kata Sekretaris Perusahaan PT Dirgantara Indonesia (Persero), Irlan Budiman saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/6/2020).
Baca Juga: Senegal Kembali Beli Dua Pesawat dari PTDI
Irlan menambahkan PTDI percaya bahwa KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Tentunya PTDI akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan guna penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkapnya.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus korupsi proyek fiktif di perusahaannya selama 2007-2017.
Keduanya diduga melakukan rapat mengenai kebutuhan dana PTDI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil