Lalu, alasan lain RUU ini perlu ditarik karena tak punya urgensi sama sekali. Terlebih, sekarang negara Indonesia sedang kesulitan menghadapi bencana pandemi Corona.
"RUU ini tak punya urgensi sama sekali. Kita saat ini sedang menghadapi bencana pandemi Covid-19," kata Fadli.
"Dengan munculnya RUU ini, kita kembali bertengkar soal ideologi, kotak pandora yang sebenarnya secara formil sudah kita tutup sejak lama," ujarnya.
Fadli juga menyinggung potensi RUU ini yang bisa memerintahkan pembentukan kementerian/badan baru di luar Badan Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila. Ia menyebut Pasal 35 dan 38 yang mengatur setidaknya ada tiga badan/kementerian baru yang akan diperintahkan dibentuk oleh RUU tersebut.
"Negara saat ini sedang susah. Anggaran lembaga negara yang sudah ada saja kini banyak dipotong untuk menutup defisit dan mengatasi pandemi, ini kok malah mau membentuk lembaga baru, lebih dari dua lagi. RUU ini jelas tak penting dan tidak memiliki sensitivitas krisis," jelasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: