Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU HIP Gegerkan Masyarakat, Eks Ketua MK Lantang: Pancasila Final

RUU HIP Gegerkan Masyarakat, Eks Ketua MK Lantang: Pancasila Final Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie mengatakan Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sudah final dan mengikat. Sehingga, dia tidak setuju jika Pancasila diutak-atik kembali.

"Sekali lagi, PANCASILA harus dijaga jangan kembali ke versi pidato Bung Karno 1 Juni 1945, jangan juga kembali ke versi Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Pancasila sudah final & disahkan pada 18 Agustus 1945. Itulah yang konstitusional & resmi berlaku. Jangan lagi mundur ke konflik masa lalu," ujarnya lewat cuitan di akun Twitter @JimlyAs, Selasa (16/6/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengomentari Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Pasalnya, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme tidak dicantumkan dalam RUU HIP.

Baca Juga: RUU HIP Dimotori Banteng Moncong Putih, Ditolak Ulama, Eh 7 Fraksi Setuju

"Selain MPR melarang PKI/Komunisme dengan TAP MPR, ada juga UU No. 27/1999 yang ubah KUHP dengan Ps.107 a-f yang tegas melarang ajaran komunisme, termasuk menyebarkannya melalui media apapun (Ps.107c&d). Bahkan adakan kerjasama dengan partai komunis di luar negeri juga dilarang (Ps.107e)," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan sikap pemerintah terkait RUU HIP yang menuai polemik di masyarakat.

Mahfud mengatakan, nanti pada saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung "Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966".

"Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku," jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: