Perkara itu diputus pada Selasa, 16 Juni 2020.
"Kami sampaikan alhamdulillah, saya kira itu putusan yang sudah tepat, karena memamgn sejak awal tidak ada jejak atau 'mens rea' Pak Sofyan Basir untuk melakukan pembantuan tindak pidana korupsi. Fakta-fakta yang ada dapat dibaca di pertimbangan putusan majelis pengadilan tipikor waktu itu," tambah Soesilo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan Tipikor pada 4 November 2019 menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua dakwaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: