Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bentjok Tegaskan Aset MYRX Bukan Milik Jiwasraya

Bentjok Tegaskan Aset MYRX Bukan Milik Jiwasraya Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, menegaskan bahwa aset perusahaan berkode emiten MYRX tersebut secara sah merupakan milik pemegang saham dan kreditor perusahaan tersebut. Karenanya, pria yang akrab disapa Bentjok di komunitas pasar modal nasional itu menyebut bahwa PT Asuransi Jiwasraya sama sekali tidak memiliki hak atas aset perusahaan yang dipimpinnya tersebut.

Penegasan ini dirasa Bentjok perlu disampaikan karena sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, aset MYRX kini telah disita oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung). Fakta ini diakui Bentjok membuatnya bersedih lantaran pihaknya kini masih tengah memperjuangkan ketersediaan likuiditas demi membayar pinjaman individual Hanson senilai Rp2,5 triliun. Namun, di tengah upaya tersebut, justru kini aset tersebut malah disita oleh Kejagung.

Baca Juga: Benny Tjokro: Jiwasraya Sudah Rugi Sejak 2006, Saya Korban

Dalam membacakan eksepsinya dalam sidang kasus Jiwasraya di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, Bentjok menceritakan bahwa banyak kreditor MYRX yang telah mendatanginya dan sangat berharap dananya yang telah dipinjamkannya dapat segera dikembalikan.

"Ada sepasang kakek-nenek berusia hampir 80 tahun datang ke saya, memohon dana yang dipinjamkan ke Hanson agar bisa kembali karena si kakek kena kanker prostat. Dia butuh uang untuk berobat," ujar Benny dalam pembacaan eksepsi tersebut.

Selain itu, ada juga seorang ibu hamil yang tengah kesulitan keuangan hingga rumahnya terancam disita. "Apa Pak Benny tega melihat anak saya lahir tidak punya rumah?" tutur Bentjok.

Kenyataan tersebut, menurut Bentjok, terus menghantui pikiran dan hatinya sehingga ingin berusaha semaksimal mungkin untuk dapat memastikan bahwa merekalah pemilik sah dari seluruh aset yang dimiliki oleh MYRX dan bukan Jiwasraya.

"Maka saya di sini berjuang untuk mereka, bukan untuk saya. Jangan merampas hak mereka untuk menutup lubang di Jiwasraya yang dibuat oleh pihak lain. Bapak-bapak jaksa, Anda tahu kok kebenarannya," tutur Bentjok sambil menangis.

Benny Tjokro didakwa bersama dengan lima terdakwa lainnya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera-Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra-Joko Hartono Tirto, mantan Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya-Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018-Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya-Syahmirwan.

Keenam terdakwa telah didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: