Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bekas Bendum Demokrat Obral Remisi, ICW: Harusnya Baru Bebas 2024

Bekas Bendum Demokrat Obral Remisi, ICW: Harusnya Baru Bebas 2024 Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Lebih jauh, Kurnia menuturkan keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi hingga 49 bulan kepada Nazaruddin telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. Apalagi kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp 54,7 miliar.

"Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan Pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan aset yang dimilikinya sebesar Rp 500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi," kata Kurnia.

Kurnia menyatakan, pada akhir tahun 2019 yang lalu Ombudsman sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya. Jika temuan ini benar, semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat 2 huruf a PP 99 tahun 2012.

"Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," ujarnya.

Untuk itu, ICW menuntut Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin. ICW juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Yasonna sebagai Menkumham.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: