Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bekas Bendum Demokrat Obral Remisi, ICW: Harusnya Baru Bebas 2024

Bekas Bendum Demokrat Obral Remisi, ICW: Harusnya Baru Bebas 2024 Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Pasal 34 A ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara tegas menyebutkan syarat terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi di antaranya adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator (JC).

Sementara, KPK menyebut Nazaruddin tidak pernah mendapat status sebagai JC. Selain itu, kata Kurnia pemberian remisi kepada Nazaruddin semakin menguatkan indikasi Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.

"Sebab, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara. Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," kata Kurnia di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: