Posisi Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) hingga saat ini masih menunggu lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar perseroan pada 20 Februari 2020, Herry Sidharta resmi ditunjuk menjadi Direktur Utama BNI menggantikan Achmad Baiquni.
Lalu, posisi Herry Sidharta yang sebelumnya menjabat sebagai Wadirut diisi oleh Anggoro Eko Cahyo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Konsumer BNI.
Baca Juga: Hingga April, BNI Sudah Restrukturisasi Kredit Rp69 Triliun
Pucuk pimpinan BNI tersebut, diduduki oleh profesional yang memiliki pengalaman di bidang keuangan dan perbankan. Achmad Baiquni dan Anggoro dianggap telah berpengalaman di BNI
Anggoro juga tercatat pernah menjabat sebagai Ketua (ASPI) Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang juga merupakan Lembaga Standar dalam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dia juga menjabat Ikatan Bankir Indonesia (IBI) sebagai Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Advokasi.
Namun, beredar kabar, OJK belum memberikan lampu hijau terkait penunjukkan Anggoro. OJK belum memberikan pernyataan tentang kabar belum disetujuinya Anggoro Eko Cahyo sebagai Wadirut BNI.
Baca Juga: Kuartal I 2020, Kredit BNI Tumbuh 11,2%
‘Lampu hijau’ yang tak kunjung diberikan dari OJK itu dipertanyakan karena dalam sejarah, direksi yang telah ditunjuk melalui RUPS jarang yang tak direstui OJK. Terlebih Anggoro sebelumnya juga sudah mengemban jabatan sebagai Direktur Konsumer BNI setelah mendapat persetujuan dari OJK pada tahun 2015.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Kementerian BUMN sedang membicarakan dengan OJK mengenai hasil fit and proper test Anggoro Eko Cahyo. Namun, Kartika enggan merinci lebih lanjut tentang kabar OJK tak menyetujui direksi BNI.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan prosedur penetapan posisi direksi perbankan terlebih dahulu memang harus melalui persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk menjadi pengurus bank, baik sebagai direksi atau komisaris harus disetujui oleh pemilik bank ditetapkan melalui mekanisme RUPS. Setelah itu baru diajukan ke OJK untuk mendapatkan persetujuan OJK melalui proses fit n proper test," kata Piter kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Jika calon direksi tersebut telah diputuskan dalam RUPS dan telah lolos menjalani proses fit and proper test yang digelar OJK, maka calon direksi tersebut bisa diumumkan ke publik.
"Untuk bank BUMN biasanya sudah diumumkan ke publik sebelum fit n proper. Jadi yang bersangkutan sudah diangkat sebagai direksi sesuai keputusan RUPS. Tapi belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai direksi karena belum disetujui oleh OJK," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri