Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Allah, Kasus Baru Covid-19 di Arab Saudi Naik Lagi, Sekarang Totalnya...

Ya Allah, Kasus Baru Covid-19 di Arab Saudi Naik Lagi, Sekarang Totalnya... Seorang pria memasuki gerbang sterilisasi mandiri di Masjidil Haram, sebagan tindakan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), saat bulan suci Ramadan, di kota suci Makkah, Arab Saudi, Kamis (7/5/2020). | Kredit Foto: Saudi Press Agency via Reuters
Warta Ekonomi, Riyadh -

Arab Saudi melaporkan 3.379 kasus baru Covid-19 pada Minggu (21/6/2020). Tingginya angka infeksi dalam sehari itu dilaporkan saat Saudi memutuskan mencabut pembatasan sosial di seluruh wilayah negaranya. 

Dari 3.379 kasus baru, sebanyak 2.027 di antaranya berada dalam kondisi kritis. Sedangkan sisanya masih di bawah keadaan cukup stabil. 

Baca Juga: Investasi Jumbo dari Arab Saudi Kurangi Beban Hutang Orang Terkaya di Asia hingga Rp631 Triliun!

Dilansir laman Al-Arabiya, Senin (22/6/2020), juru bicara Kementerian Kesehatan Saudi Mohammed al-Abd al-Ali mengungkapkan tingkat infeksi di negaranya telah menurun hingga awal Juni lalu. Namun peningkatan jumlah penularan kembali terjadi.

Menurut al-Ali hal itu disebabkan kurangnya kepatuhan terhadap langkah-langkah pencegahan. Dia mendesak warga Saudi untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti mengenakan masker saat berada di ruang publik, menghindari kerumunan, dan menerapkan penjarakan sosial.

Saudi telah memutuskan mencabut pembatasan sosial di seluruh wilayah negaranya pada Ahad. Ini menjadi upaya Riyadh untuk kembali menjalani aktivitas normal di tengah pandemi Covid-19. 

Dalam pengumuman yang dirilis pada Sabtu (20/6/2020), Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan semua kegiatan ekonomi dan komersial diizinkan beroperasi kembali. Kendati demikian, langkah-langkah penjarakan sosial harus tetap diterapkan. 

Setiap warga yang keluar rumah atau berada di tempat umum diwajibkan mengenakan masker. Pertemuan lebih dari 50 orang dilarang keras. Mereka yang mengabaikan peraturan tersebut akan disanksi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: