Karena itu, ia mendorong kedepannya, pembiayaan terhadap anggaran OJK bisa diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Mungkin kedepan bisa disiasati iuran ini masuk dari pintu pendapatan di pemerintah lalu pemerintah yang memberikan anggaran ke OJK. Sehingga OJK sebagai pengawas dan regulator tidak punya hubungan langsung (dukungan dana) dari industri keuangan yang diawasi," tambah dia.
Sementara itu, dari informasi yang dikumpulkan, maraknya kasus gagal bayar di industri keuangan Indonesia bermula dari adanya kasus tunda bayar AJB Bumiputera, disusul Asuransi Jiwasraya pada 2018.
Sementara, kasus gagal bayar di produk reksadana, diawali dengan macetnya pembayaran produk reksadana yang diterbitkan oleh sejumlah manajer investasi mulai dari Emco Asset Management dan Minna Padi Asset Manajemen pada 2019.
Bahkan, baru-baru ini, sejumlah asuransi pun diketahui mulai mengalami kesulitan di dalam membayarkan klaim nasabah seperti Kresna Life dan Wanaartha Life.
Tak hanya itu, juga terdapat lembaga keuangan yang mengalami gagal bayar seperti Koperasi Indosurya dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri disusul kredit macet perusahaan dengan nilai yang besar seperti Duniatex Group.?
"Atas kekhawatiran itulah akhirnya muncul pandangan orang perorang anggota DPR RI yang mewacanakan pembubaran OJK. Adapun secara kelembagaan belum pernah ada pembahasan terkait eksistensi OJK kedepan," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil