Tanpa Surat Lolos Sensor & Tak Bayar Pajak, KPI Pertanyakan Langkah Nadiem Gandeng Netflix
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mempertanyakan langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpin oleh Nadiem Makarim menjalin kemitraan dengan Netflix dalam penyediaan konten bagi program siaran Belajar Dari Rumah (BDR) yang disiarkan oleh TVRI.
Padahal, belum ada regulasi yang memadai tentang pengaturan konten serta pengenaan pajak bagi transaksi yang dilakukan oleh provider VOD streaming tersebut.
"Kemendikbud juga perlu memikirkan upaya mencegah dampak negatif dari konten hiburan melalui provider VOD global," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Pariela, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga: Kenapa Nadiem Pilih Neflix, Padahal Bukan Buatan Anak Bangsa?
Dia menuturkan tayangan VOD Netflix asal Amerika Serikat tersebut tidak melalui proses yang sama dengan distribusi film melalui jaringan bioskop dan televisi terestrial yang harus mendapatkan Surat Tanda Lolos Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF).
Penetrasi film melalui layanan VOD secara streaming dapat dilakukan secara bebas tanpa melalui standar yang berlaku di Indonesia.
"Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait standar tersebut, yaitu sensitivitas terkait isu Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), muatan kekerasan, dan batasan tampilan seksualitas," jelasnya.
Baca Juga: Perkuat Program Belajar di Rumah, Kemendikbud Bawa Dokumenter Netflix Masuk TVRI
Dia mencatat terdapat beberapa film yang pernah dilarang beredar di Indonesia, antara lain Teeth (2007) yang mengandung muatan kekerasan secara berlebihan; Noah (2014) dinilai kontroversial dari sudut pandang agama; dan Fifty Shades of Grey (2015) terkait isu seksualitas.
Selain surat tanda lulus sensor (STLS), film yang telah tayang di bioskop juga harus memenuhi Standar Program Siaran (SPS) ketika akan ditayangkan melalui stasiun televisi. STLS yang dikeluarkan oleh LSF maupun pemenuhan SPS yang diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada khalayak dari muatan negatif yang terdapat di film.
"Oleh sebab itu, Kemendikbud perlu duduk bersama dengan LSF dan KPI untuk merumuskan pengaturan dan pengawasan film yang dapat diakses melalui VOD streaming," tegasnya.
Selain masalah konten, lanjutnya, layanan VOD streaming juga memiliki permasalahan terkait penerimaan negara.
Pasalnya, masyarakat Indonesia menjadi pasar, namun provider VOD belum berbadan hukum di Indonesia, termasuk Netflix, dan melakukan kegiatan bisnis serta meraih keuntungan dari Indonesia tanpa membayar pajak.
Terkait permasalahan pajak ini, pada 5 Mei 2020 lalu Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan No.48 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bagi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pelaku usaha PMSE, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia berkewajiban memberikan laporan tentang jumlah pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia, jumlah pembayaran, serta jumlah PPN yang dipungut maupun disetor.
Baca Juga: Jangan Cuma Tarik Pajak Digital, Pemerintah Kudu Lindungi Konsumen Digital!
Peraturan ini diharapkan mulai berlaku 1 Juli 2020, namun implementasi dan efektivitas penegakan peraturan ini masih memerlukan pembuktian, termasuk pengenaan sanksi apabila melanggar.
Kemendikbud, lanjutnya, dinilai memberikan perlakuan khusus kepada Netflix dan mengabaikan fakta bahwa masih terdapat persoalan dalam hal pengaturan VOD yang dilakukan oleh pelaku yang tidak berbadan hukum Indonesia.
Pelibatan Netflix dalam penyediaan konten BDR menimbulkan pertanyaan, karena sebagian besar konten Netflix adalah untuk hiburan, bukan secara khusus sebagai penyedia konten pendidikan.
Meskipun dalam konten hiburan juga sangat mungkin mengandung muatan pendidikan, tetapi hal ini dapat dipandang sebagai strategi untuk memperluas pasar di Indonesia melalui penetrasi kepada siswa yang menonton program siaran BDR.
"Ketika menonton dan menyimak BDR, para siswa akan terpapar publikasi serta promosi Netflix, dan berpotensi menjadi pelanggan. Apalagi ketika para siswa atau bahkan orang tua yang menemani siswa dalam mononton BDR, berasosiasi bahwa keseluruhan konten Netflix adalah sebagaimana yang dilihat di TVRI," ungkapnya.
Baca Juga: Gegara Covid-19, Realisasi Penerimaan Pajak Cuma 35% dari Target
Dia menuturkan penjelasan Kemendikbud bahwa konten siaran yang disiapkan Netflix untuk BDR adalah program dokumenter juga cukup mengherankan, karena Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi maupun TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) telah memiliki pengalaman memproduksi program siaran dokumenter.
Bahkan sampai saat ini, program siaran dokumenter maupun wisata budaya yang menceritakan tentang sejarah, eksplorasi wilayah dan beragam budaya di Indonesia masih ditayangkan oleh LPS maupun LPP.
Selain itu, Kemendikbud perlu menjelaskan penempatan waktu tayang pada pukul 21.30 WIB, dimana saat yang sama di wilayah Indonesia Tengah telah memasuki pukul 22.30 WITA dan Indonesia Timur 23.30 WIT. Penempatan waktu tayang yang tidak tepat akan menimbulkan persoalan tersendiri, karena akan menjadi pembenar bagi siswa untuk tidur larut malam.
Selain itu, pukul 22.00 WIB adalah waktu tayang bagi program siaran dengan klasifikasi dewasa. Ini berarti, di saat siswa menonton atau setelah usai menonton BDR terdapat peluang untuk mengakses siaran selain TVRI yang sudah mulai menayangkan program siaran dengan klasifikasi dewasa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri