Menurunnya perekonomian menekan penerimaan pajak pada tahun ini. Realisasi penerimaan pajak hingga 31 Mei 2020 mencapai Rp444,56 triliun. Jumlah itu setara 35,45% dari target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp1.254,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp498,51 triliun.
"Penerimaan pajak mengalami perlambatan seiring dengan mulai terlihatnya dampak pandemi Covid-19," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksi Kuartal II Ekonomi RI Jatuh ke Jurang Minus
Ia mengatakan kontraksi terjadi baik atas jenis-jenis pajak PPh, PPN & PPnBM, maupun PBB & pajak lainnya.
"Tekanan penerimaan pada Mei cukup signifikan, yang disebabkan oleh perlambatan kegiatan ekonomi sebagai efek samping pembatasan sosial yang diterapkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19, serta pemanfaatan fasilitas insentif perpajakan yang digulirkan pemerintah untuk dunia usaha dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di tengah upaya penanggulangan pandemi tersebut," tambahnya.
Meskipun secara umum jenis-jenis pajak utama mengalami kontraksi, sambungnya, beberapa jenis pajak utama masih mencatatkan pertumbuhan positif, yakni untuk jenis pajak PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Orang Pribadi. Untuk periode JanuariāMei 2020 PPh Pasal 26 masih mencatatkan pertumbuhan 14,33% (yoy).
"PPh Pasal 23 juga masih tumbuh positif 6,56% (yoy) meskipun mengalami tekanan pada penerimaan Mei," ujarnya.
Untuk kinerja PPh orang pribadi membaik di Mei sehingga kembali tumbuh positif 0,55%(yoy).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: