Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga 15 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp655,84 triliun dari total 6,27 juta debitur yang terdampak pandemi Covid-19.
"Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur. Sementara untuk non-UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp356,98 triliun," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Covid-19 Bikin Was-was, LPS Jamin Simpanan Masyarakat di Perbankan Aman
Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp121,92 triliun.
"Berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat," ungkap Anto.
Asal tahu saja, kebijakan restrukturisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Adapun mekanisme restrukturisasi kredit dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, di antaranya dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok. Keringanan juga dapat berupa pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: