Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Bea Meterai?

Apa Itu Bea Meterai? Kredit Foto: Instagram/materaikuno.surabaya

Fungsi Meterai

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, disebutkan fungsi materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu. Pada dasarnya, bea meterai adalah pajak atau objek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen tertentu.

Karena itu, dokumen berharga yang dibubuhi meterai akan dianggap sah selama memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Jika dokumen tersebut ingin digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, harus dilunasi bea meterai yang terutang. 

Subjek Bea Meterai

  1. Pihak yang menerima atau memperoleh manfaat dari dokumen yang bersangkutan, kecuali jika pihak-pihak tersebut menentukan lain.
  2. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, bea meterai terutang oleh penerima. Misalnya pada kuitansi.
  3. Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 pihak atau lebih, maka masing-masing pihak terkait terutang bea meterai. Misalnya pada surat perjanjian di bawah tangan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: