Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Punya Aturan dan Rel Masing-Masing, MUI: Ibadah Kurban Tak Bisa Digantikan dengan Ibadah Apa Pun

Punya Aturan dan Rel Masing-Masing, MUI: Ibadah Kurban Tak Bisa Digantikan dengan Ibadah Apa Pun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah kurban tidak bisa diganti dengan apa pun. MUI menegaskan, masing-masing ibadah memiliki ketentuan masing-masing yang tidak dapat dibandingkan.

"Ada beberapa jenis ibadah dan sunah dalam agama, ada salat sunah, ada kurban, dan ada sedekah, yang masing-masing memiliki ketentuannya," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga: Berkurban di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Strategi Dompet Dhuafa

Dia menjelaskan, maksud dari ketentuan itu bukan berarti mengharamkan konversi masyarakat yang ingin menyumbang hewan kurban menjadi bantuan tunai. Namun, dia mengatakan, semua ibadah memiliki aturan masing-masing.

"Kurban itu sunah dengan menyembelih unta, sapi atau kambing tapi kalau mau sedekah saja, ya silakan," katanya.

Baca Juga: Arab Saudi Dikritik Soal Pengelolaan Haji 2020, Salah Satunya Iran: Dengar Pendapat Negara Islam

Dia menerangkan, setiap jenis ibadah memiliki aturan dan rel masing-masing. Dia melanjutkan, konversi hewan kurban menjadi uang tunai bukan suatu ibadah yang bersifat saling menggantikan karena masing-masing memiliki aturan yang berbeda-beda.

"Ibadah kurban ada aturannya dan sedekah juga sudah ada aturannya," katanya.

Seperti diketahui, kurban adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Ajaran ini merupakan ibadah yang pernah dijalankan Nabi Ibrahim AS saat akan menyembelih putranya, Ismail, sebelum diganti dengan seekor kibas (domba) oleh Allah SWT.

Kurban telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Adam AS melalui dua putranya, Habil dan Qabil. Kemudian, itu dipraktikkan pula pada zaman Nabi Ibrahim AS hingga Nabi Muhammad SAW.

Salah satu tujuan kuban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagai bentuk kepasrahan yang tulus kepada-Nya. Sementara dua landasan hukum kurban yakni surat al-Kautsar ayat 1-2 dan al-Hajj ayat 34.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: