Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung mencatat sebanyak 67.334 peserta mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunggak iuran selama enam bulan. Nilai total tunggakan lebih dari 67 ribu peserta tersebut mencapai Rp11,197 miliar di wilayah kerja tersebut.
Wilayah kerja BPJS Kesehatan Bandarlampung meliputi Kota Bandarlampung serta Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus.
Pps Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Edy Syamsuri memerinci jumlah peserta mandiri yang menunggak iuran enam bulan lebih di Kota Bandarlampung sebanyak 17.144 orang dengan nilai tunggakan total Rp2,693 miliar.
Baca Juga: Covid-19 Serang 215 Negara, Indonesia Masuk 30 Besar
Selain itu, jumlah penunggak iuran di Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 8.621 peserta dengan nilai tunggakan total Rp1,135 miliar. Jumlah penunggak iuran di Kabupaten Pesawaran tercatat 9.074 peserta dengan nilai total tunggakan Rp1,252 miliar, di Kabupaten Pringsewu sebanyak 8.262 peserta dengan nilai seluruh tunggakan Rp1,248 miliar, dan di Tanggamusada 24.203 orang yang menunggak iuran dengan nilai tunggakan seluruhnya Rp4,867 miliar.
Edy menjelaskan BPJS Kesehatan telah meluncurkan program relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) semasa pandemi.
"Program ini dalam rangka memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19," katanya, Minggu (28/6).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti