Menurut dia, program tersebut antara lain bisa dimanfaatkan oleh peserta dalam kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan. Mereka bisa melunasi tunggakan paling lambat sampai Desember 2021.
"Program relaksasi tunggakan iuran bukan hanya untuk peserta segmen PBPU dan BP, melainkan juga untuk badan usaha yang terdampak dari pandemi Covid-19," katanya.
Peserta yang ingin memanfaatkan program relaksasi tunggakan iuran dapat mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau menghubungi telepon layanan pelanggan 1500 400 atau mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang kartu KIS-nya nonaktif karena menunggak cukup lama agar segera mendaftar program relaksasi iuran agar kartu KIS nya dapat aktif kembali dengan cukup membayar enam bulan dan satu bulan berjalan sehingga dapat berobat menggunakan kartu JKN-KIS," kata Edy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti