Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Nunggak Rp11 Miliar

Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Nunggak Rp11 Miliar Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Menurut dia, program tersebut antara lain bisa dimanfaatkan oleh peserta dalam kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan. Mereka bisa melunasi tunggakan paling lambat sampai Desember 2021.

"Program relaksasi tunggakan iuran bukan hanya untuk peserta segmen PBPU dan BP, melainkan juga untuk badan usaha yang terdampak dari pandemi Covid-19," katanya.

Peserta yang ingin memanfaatkan program relaksasi tunggakan iuran dapat mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau menghubungi telepon layanan pelanggan 1500 400 atau mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang kartu KIS-nya nonaktif karena menunggak cukup lama agar segera mendaftar program relaksasi iuran agar kartu KIS nya dapat aktif kembali dengan cukup membayar enam bulan dan satu bulan berjalan sehingga dapat berobat menggunakan kartu JKN-KIS," kata Edy.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: