Sebagaimana diketahui, pada sidang kabinet paripurna 18 Juni 2020, Jokowi menegaskan akan mengambil kebijakan luar biasa guna mencegah krisis ekonomi yang semakin meluas di tengah pandemi Covid-19. Bahkan ia berani mempertaruhkan reputasi politiknya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan dirinya siap kembali menerbitkan Perppu sebagai payung hukum kementerian dan lembaga dalam mengambil kebijakan.
"Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Udah kepikiran ke mana-mana saya. Entah buat Perppu yang lebih penting lagi. Kalau memang diperlukan. Karena memang suasana ini harus ada, suasana ini tidak, bapak ibu tidak merasakan itu, sudah," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: