Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Deretan Musuh John Kei, Nus Kei hingga Kelompok Napi Teroris

Deretan Musuh John Kei, Nus Kei hingga Kelompok Napi Teroris Kredit Foto: Twitter/GendengAnyaran2

6. Nus Kei

John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Keputusan bebas bersyarat ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Akan tetapi, belum genap setahun menghirup udara bebas, John Kei kembali ditangkap polisi karena kasus penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang, dan penganiayaan di Cengkarang, Jakarta Barat.

Nus Kei menjadi target dalam kasus penyerangan ini. Nus Kei sendiri adalah paman dari John Kei.

Kelompok John Kei diketahui menyerang Nus Kei dan anak buahnya karena persoalan bagi hasil penjualan tanah. John Kei merasa pamannya itu tidak membagi secara merata uang hasil penjualan tanah.

Karena masalah itu, John Kei menginstruksikan anak buahnya untuk mencari keberadaan kelompok Nus Kei. John Kei juga memerintahkan anak buahnya membunuh sang paman dan loyalis Nus Kei yang berinisial ER.

Pada Minggu, 21 Juni 2020, pukul 11.30, anak buah John Kei mendatangi kawasan Cengkareng, untuk mencari keberadaan Nus Kei. Namun, mereka tidak menemukan Nus Kei sehingga mereka menyerang lokasi tersebut.

Akibatnya, seorang anak buah Nus Kei yang menjadi target pembunuhan, yakni ER, tewas setelah menderita luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan seorang warga berinisial AR mengalami luka pada bagian tangan.

Sekitar pukul 12.25, 15 orang anak buah John Kei mendatangi rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, anak buah John Kei tak menemui Nus Kei. Mereka yang kesar, akhirnya merusak rumah dan mobil Nus Kei.

Tak berhenti di situ, anak buah John Kei juga membuat keributan di perumahan tersebut dengan merusak gapura perumahan dan melepaskan tujuh kali tembakan.

Akibat aksi itu, seorang petugas keamanan perumahan mengalami lukan karena ditabrak anak buah John Kei. Sementara itu, seorang pengemudi ojek online juga menderita luka tembak di bagian jempol kaki kanan.

John Kei dan puluhan anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: