Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Deretan Musuh John Kei, Nus Kei hingga Kelompok Napi Teroris

Deretan Musuh John Kei, Nus Kei hingga Kelompok Napi Teroris Kredit Foto: Twitter/GendengAnyaran2

2. Charles Refra dan Remi Refra

John Kei bersama adiknya, Tito Refra, ditangkap oleh aparat polisi Brimom dan Densus 88 di Desa Ohojiang, Kota Tual, Maluku, 11 Agustus 2008. Mereka ditangkap karena diduga menganiaya dua pemuda yakni, Charles Refra dan Remi Refra.

Saat itu, rencana persidangan akan digelar di Maluku. Namun, karena ada ancaman dari para loyalis John Kei, akhirnya sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. John Kei dan Tito Refra pun harus mendekam 8 bulan di bui akibat kasus ini.

3. Thalib Makarim

Perseteruan antara kelompok John Kei dan massa Thalib Makarim dari Flores terjadi ketika bentrokan di kelab Blowfish pada 4 April 2010. Akibat bentrokan itu, dua anak buah John Kei tewas.

Kisruh antara kelompok John Kei dengan massa Thalib Makarim kembali berlanjut saat persidangan kasus Blowfish di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2010.

Pada bentrok yang disertai dengan suara tembakan dan dikenal dengan peristiwa 'Ampera Berdarah' itu, dua loyalis John Kei tewas dan seorang sopir Kopaja turut menjadi korban dari kerusuhan tersebut.

4. Tan Harry Tantono alias Ayung

John Kei kembali berurusan dengan penegak hukum dalam kasus pembunuhan pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012.

Ayung tewas dengan 32 luka tusukan di pinggang, leher, dan perut. John Kei diduga sebagai dalang dalam pembunuhan Ayung dan dia ditangkap pada 17 Februari 2012.

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya, John Kei diketahui berada di dalam kamar Ayung saat pembunuhan terjadi. Saat anak buahnya menghabisi nyawa Ayung, John Kei duduk mengamatinya.

Atas keterlibatannya itu, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia divonis selama 12 tahun penjara pada akhir 2012.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 14 tahun. Namun, pada Juli 2013, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: