Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS) terancam dikeluarkan dari keanggotaan bursa melalui mekanisme penghapusan pencatatan (delisting). Hal itu dimungkinkan apabila Polaris Investama sebagai perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usahanya.
Baca Juga: Rupiah Perkasa: Dolar AS dan Global Dilibas Tanpa Balas!
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa selain faktor tersebut, delisting juga dapat dilakukan apabila saham yang bersangkutan sudah disuspensi selama 24 bulan. Untuk saham Polaris Investama, suspensi sudah berlangsung selama 18 bulan.
Baca Juga: Semua Berkat CPO, Perusahaan Noegroho Harihardono Bagi-Bagi Cuan Puluhan Miliar ke Pemegang Saham!
"Saham PT Polaris Investama Tbk telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 28 Desember 2020," jelasnya dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Selasa (30/06/2020).
Sebagai tambahan informasi, PLAS pertama kali bergabung dengan BEI pada 16 Maret 2001. Hingga 31 Mei 2020, saham PLAS dimiliki oleh PT Malaka Jaya Mulia sebesar 8,38%, Credit Suisse Securities (Europe) Limited sebesar 7,18%, dan masyarakat sebesar 84,44%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih