Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Ubah RUU HIP, Muhammadiyah Geleng-geleng: Apa Substansinya?

PDIP Ubah RUU HIP, Muhammadiyah Geleng-geleng: Apa Substansinya? Kredit Foto: Antara/BPMI Setpres/Handout

Mengapa Sekarang jadi RUU PIP?

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengakui bahwa RUU HIP diusulkan oleh PDIP. Setelah beragam penolakan datang, PDIP kini setuju mengubah RUU HIP menjadi RUU PIP.

"Pramuka saja itu ada UU-nya, arsip nasional ada UU-nya, BNN itu ada UU-nya. Masa kita tidak jaga ideologi yang otentik digali dari bumi Indonesia," kata Hasto.

RUU PIP disebut akan menjadi instrumen hukum dalam memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang ketua dewan pengarahnya dijabat oleh ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP)," kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah lewat keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2020).

RUU PIP nantinya akan mengatur tentang fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Kini BPIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018 sehingga dapat dengan mudah dibubarkan oleh presiden.

Kembali, Hasto mencurigai ada kepentingan politik yang melabeli PDIP seolah-olah akan membangkitkan komunisme.

"Kita PDIP paling kokoh dalam jalan Pancasila, kita tidak mungkin mengubah Pancasila karena Pancasila digali oleh Bung Karno," katanya.

PDIP pun membukan dialog dan musyawarah dalam membahas RUU PIP tersebut.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR, dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Kembali ke Proses Awal

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut tidak bisa dengan mudah RUU HIP diubah menjadi RUU PIP dan masih masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2020.

"Semestinya dicabut dulu (RUU HIP), lalu memulai lagi masukan (RUU PIP) ke prolegnas prioritas dan wajib ada naskah akademik, dikonsultasikan kepada publik, kemudian menjadi draf RUU. Polemik yang muncul karena urusan substansi kemudian solusinya mengganti judul, rasanya agak aneh," kata Herman.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: