Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terkait pemulihan ekonomi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur Program Pemulihan Ekonomi (PEN). Tujuan utama PEN ini adalah melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha, seperti penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana investasi pemerintah penjaminan dan belanja negara.
Kebijakan lainnya adalah perubahan APBN 2020 dengan menetapkan defisit sampai Rp1.039 triliun atau 6,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 ditetapkan sebesar Rp695,2 triliun guna meningkatkan akselerasi belanja. Instrumen kebijakan yang digunakan untuk menutupi defisit ini adalah dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih besar," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: