Kemudian, pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal 2 meter terpenuhi. Ketiga, penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum. Keempat, penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat.
Kedelapan, pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter maupun kewaspadaan standar setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan untuk hadir.
Reisa pun meminta untuk tetap menegaskan bahwa martabat dan budaya dan agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi.
“Misalnya bagi jenazah beragama Islam tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara menyalatkan jenazah dilakukan sesuai fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020,” katanya.
“Serahkan kepada para ahlinya dan kita akan aman dari ancaman penularan yang sesuai ilmu dan pengetahuan yang tepat. Patuhilah dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dalam masa adaptasi Kebiasaan Baru ini. Semua untuk kesehatan kita bersama, kita saling melindungi,” tambah Reisa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto