Awi menjelaskan, mutasi dilakukan keduanya diduga melanggar kode etik terkait red notice buronan Djoko Tjandra. Adapun keduanya dinilai melanggar kode etik lantaran lalai dalam pengawasan staf.
“Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf,” ujarnya.
Sebelumnya, Propam Polri tengah memeriksa Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Nugroho Wibowo, terkait dugaan penghapusan red notice atas buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali Djoko Tjandra.
"Berkaitan dengan surat red notice memang dari Propam sudah memeriksa dan memang belum selesai juga," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto