Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI Sri Nuryati menjelaskan pembangunan hukum Indonesia cenderung mengarah pada prinsip positifistik fomalistik dan lebih mempertimbangan pertimbangan yang bersifat normatif.
Menurutnya, seharusnya pembangunan hukum lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat dalam menghadapi persoalan serta mempertimbangkan partisipasi dari masyarakat.
"Demi kepentingan bangsa dan negara adalah hal yang sah-sah saja jika penguatan BPIP dilandaskan dengan payung hukum Undang-Undang. Tetapi persoalannya, pembentukan Undang-Undang harus melewati proses, perjuangan, serta perdebatan yang panjang. Pemerintah dan DPR harus meyakinkan publik untuk memperkuat kelembagaan BPIP melalui Undang-Undang," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum PP GMKI, David Sitorus mengatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk membuka cakrawala berpikir mahasiswa terhadap hal-hal substansial dalam bernegara.
"Pancasila sebagai falsafah berbangsa dan bernegara sudah final. Tetapi hal-hal penerapannya perlu didialogkan agar dapat disepakati dan tidak menjadi perdebatan. Untuk itu kami mengadakan diskusi ini dan berharap dapat menjadi solusi pembangunan hukum ke depannya," tutup David.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: