Jika pemegang polis setuju, maka mereka akan diajak negosiasi oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding asuransi mulai Agustus 2020 dan ditargetkan negosiasi selesai pada Desember 2021.
Berangkat dari hal tersebut, Machril pun meminta kepastian kepada jajaran Kementerian Keuangan. Sebab sejauh ini, belum ada ajakan pemerintah kepada nasabah untuk mendiskusikan perihal pengembalian dana nasabah, apalagi terkait dengan restrukturisasi.
"Agustus dijanjikan ada diskusi, itu pun dari pihak Jiwasraya. Bukan dari pemerintah apalagi Kemenkeu," kata dia.
Ia pun menambahkan mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disebutkan bahwa sebelum perusahaan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah wajib memenuhi persoalan utang kepada para nasabah.
"Nah, harapan kita pemerintah menyiapkan uang untuk nasabah baru bicara soal restrukturisasi. Intinya pemerintah harus transaparan juga," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami