Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korupsi Rp940 Miliar, Djoko Tjandra Pantas Dihukum Mati?

Korupsi Rp940 Miliar, Djoko Tjandra Pantas Dihukum Mati? Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi

"Suka tidak suka, senang tidak senang (tidak bisa). Karena perkaranya sudah diadili. Nggak bisa dihukum mati sekalian, meski pelanggarannya banyak. Tidak bisa dia dipidana dengan menggunakan rujukan Perma 1/2020. Ketentuan itu tidak bisa dibawa ke belakang ke kasus itu," jelas Margarito.

Pendapat serupa disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Abdul Fickar. “Untuk yang kasus cessie itu sudah selesai hukumannya 2 tahun. Tidak bisa diterapkan Perma 1/2020. Perma itu untuk putusan ke depan, tidak bisa diterapkan ke kasus Djoko Tjandra,” ucapnya, kemarin.

Namun demikian, Djoko Tjandra tetap bisa dihukum lebih dari 2 tahun penjara. Pasalnya, Djoko Tjandra melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum selama 11 tahun pelariannya. Bisa dikenakan Pasal 55 KUHP sebagai pelaku peserta dalam tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Pengacara Anita Kolopaking.

KPK menyambut baik Perma 1/2020. Sebab, aturan tersebut memungkinkan hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup ke koruptor.

“KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud. Sekali pun tidak untuk semua Pasal Tipikor seperti pasal suap-menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Ali menuturkan, dengan hadirnya aturan baru ini diharapkan tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan perkara tindak pidana korupsi yang dijerat menggunakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. KPK juga tengah melakukan finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor. Pedoman itu ditujukan untuk pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapanm dan tindak pidana korupsi lainnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: