Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korupsi Rp940 Miliar, Djoko Tjandra Pantas Dihukum Mati?

Korupsi Rp940 Miliar, Djoko Tjandra Pantas Dihukum Mati? Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi

Contohnya, ketika terdakwa korupsi terbukti merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16-20 tahun. Sedangkan jika terdakwa koruptor merugikan negara Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13-16 tahun penjara.

Sementara, apabila terdakwa koruptor terbukti merugikan negara Rp 25-100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara.

Dalam Perma 1/2020, pidana mati juga masih memungkinkan diberikan ke koruptor dengan berbagai pertimbangan. "Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, hakim dapat menjatuhkan pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8," demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) Perma itu.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengapresiasi terbitnya Perma ini. Namun, dia memandang, Perma saja tidak cukup untuk melawan korupsi. "Menurut saya, bagus. Tapi, tak cukup dalam pertempuran melawan korupsi. Karena Perma ini hanya bicara dalam konteks peradilan pidana dalam konteks sidang. Sementara korupsi itu sendiri faktornya begitu banyak,” ucapnya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, tadi malam.

Apakah Perma ini bisa menjerat Djoko Tjandra? Margarito menjawab, tidak. Kata Margarito, memang korupsi dalam kasus cessie Bank Bali merugikan negara sampai Rp 940 miliar. Angka itu jauh di atas Perma tadi. Namun, Djoko Tjandra sudah divonis dalam kasus itu sejak 2009, yaitu 2 tahun penjara. Beda halnya apabila Djoko Tjandra belum diadili. Dengan kasus tersebut, buronan yang tertangkap di Malaysia ini bisa dijerat hukuman paling berat, yakni seumur hidup. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: