Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bertemu Megawati, Gibran: Saya Siap Tempur!

Bertemu Megawati, Gibran: Saya Siap Tempur! Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha

Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong bukan hal baru di Indonesia. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Titi Marlinda, menceritakan kondisi tersebut sudah terjadi pada Pilkada 2018.

Salah satunya, KPU dianggap tidak melakukan sosialisasi, selain ada satu calon kepala daerah, pemilih bisa mencoblos kotak kosong. "Kemudian kami juga difitnah tidak menyosialisasikan kotak kosong," ujar Titi dalam diskusi virtual, Selasa (4/8).

Baca Juga: Gibran di Pilkada Solo: PDIP Beri Kesempatan ke Generasi Milenial

Menurut dia, KPU Prabumulih melakukan sosialisasi pencoblosan dengan membawa contoh surat suara. Contoh surat suara dengan satu gambar pasangan calon kepala daerah dan satu gambar kotak kosong.

Ia mengatakan, pemilih dapat menentukan pilihan antara memilih pasangan calon dan kotak kosong. Jika calon tunggal tidak sesuai dengan pilihan pemilih, dapat dicoblos gambar kotak kosong, memilih kotak kosong tidak sama dengan golongan putih (golput).

"Karena kalau ibu-ibu tidak senang dengan yang ini (calon tunggal) ibu bisa pilih yang ini (kotak kosong). Seperti itu kira-kira. Jadi disosialisasikan juga bahwa kotak kosong itu layak untuk dicoblos," kata Titi.

Ia juga mengatakan, waktu tahapan masa kampanye di Prabumulih disemarakkan dengan adanya relawan kotak kosong yang disebut aliansi koko. Mereka merupakan kumpulan orang atau relawan yang menyosialisasikan kotak kosong.

Mereka mendirikan banyak posko-posko kemudian kerap mengadakan konsolidasi bersama relawan yang lain. Akan tetapi, saat mereka melakukan pelanggaran pilkada, subjek hukum kotak kosong menjadi tidak jelas.

Hal itu pula yang terjadi di Kota Makassar pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2018 lalu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Mursari mengatakan, pihaknya menerima laporan dari pasangan calon tunggal terhadap kotak kosong.

Sebab, ada gerakan yang mengatasnamakan pendukung kotak kosong. Akan tetapi, karena tidak ada regulasi atau kedudukan hukum kotak kosong, laporan tidak cukup bukti dan sebagainya. "Kami dianggap tidak menindaklanjuti laporan dari pasangan calon yang dilaporkan itu adalah kolom kosong. Kami punya kendala karena kita tidak tahu subjek kolom kosong ini siapa," tutur dia.

Untuk kali pertama dalam sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia, kotak kosong unggul di Pilwakot Makassar 2018 lalu. Kotak kosong mengalahkan calon tunggal pasangan Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memperkirakan, calon tunggal melawan kotak kosong akan terjadi di 31 daerah pada Pilkada 2020 mendatang. Daerah potensial itu terdiri dari 26 kabupaten dan lima kota dari 270 daerah yang menggelar pilkada serentak tahun ini.

"Tetapi ini masih bisa berubah karena masih sangat dinamis, tahu sendiri proses pencalonan di pilkada kita cenderung injury time," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini dalam diskusi virtual, Selasa (4/8).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: