Dikatakannya, risiko Kredit/Pembiayaan tetap terkendali. Dengan dilaksanakannya kebijakan stimulus perekonomian oleh OJK berupa relaksasi penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit tersebut, risiko kredit/pembiayaan industri perbankan di Sumatera Utara di tengah pandemi Covid-19 tetap terkendali.
"Sejak munculnya dampak pandemi pada April 2020, sebanyak Rp247 miliar kredit bermasalah di bank umum telah berhasil diselesaikan sehingga rasio NPL gross turun dari 3,80 persen pada April 2020 menjadi 3,73 persen pada Juni 2020. Rasio tersebut masih berada dalam kategori sehat di bawah ambang batas 5 persen,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: