Menurut dia, jikalau dilakukan peniadaan kegiatan lomba perayaan HUT RI, tujuannya tidak lain untuk melindungi masyarakat.
"Kalaupun kemudian ada kebijakan yang meniadakan, misalnya, itu semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan dan memutus mata rantai (Covid-19). Tapi kita akan liat jenis kegiatannya apa," tutur Arifin di Balai Kota DKI.
Dia menjelaskan, jenis lomba yang sekiranya tidak membahayakan aspek kesehatan dan tidak adanya potensi penularan Covid-19, katanya, itu diperbolehkan. Dan sebaliknya, jika lomba-lomba yang diadakan memiliki risiko terjadinya penyebaran Covid-19, menjadi tidak diperbolehkan.
"Masih ada waktu mengedukasi, mengingatkan supaya aktivitas warga yang berpotensi adanya penularan sebaiknya itu ditiadakan," ucap Arifin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: