Kredit Foto: Antara/Antara
Menurut dia, jikalau dilakukan peniadaan kegiatan lomba perayaan HUT RI, tujuannya tidak lain untuk melindungi masyarakat.
"Kalaupun kemudian ada kebijakan yang meniadakan, misalnya, itu semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan dan memutus mata rantai (Covid-19). Tapi kita akan liat jenis kegiatannya apa," tutur Arifin di Balai Kota DKI.
Dia menjelaskan, jenis lomba yang sekiranya tidak membahayakan aspek kesehatan dan tidak adanya potensi penularan Covid-19, katanya, itu diperbolehkan. Dan sebaliknya, jika lomba-lomba yang diadakan memiliki risiko terjadinya penyebaran Covid-19, menjadi tidak diperbolehkan.
"Masih ada waktu mengedukasi, mengingatkan supaya aktivitas warga yang berpotensi adanya penularan sebaiknya itu ditiadakan," ucap Arifin.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: