Di berbagai daerah, PTPN selalu melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur muspida dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan agar dapat mencegah konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak. Namun, seringkali PTPN sebagai korporasi dianggap semena-mena terhadap masyarakat.
"Semua sengketa lahan penyelesaiannya melalui langkah kekeluargaan dan jalur hukum untuk mencari kepastian hukum atas tanah karena jelas sebuah korporasi besar kami terikat pada peraturan dan tata kelola yang jelas harus dipatuhi," tutur Budiarjo.
Baca Juga: PTPN Group Pasok 40.000 Ton Gula ke Pasar Ritel
Untuk berjaga-jaga agar tetap berjalan di aturan hukum, pada 2019 PTPN III Holding (induk perusahaan PTPN I s/d XIV) bekerja sama dengan Kejagung RI (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mendapat pendampingan hukum dalam menghadapi sengketa lahan. Kasus sengketa lahan di kebun bekala, Deli Serdang Sumatera Utara, jelas Seger, PTPN II memiliki dasar hukum yang kuat dan berkekuatan hukum tetap.
Budiarjo menuturkan, penerbitan HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha tersebut pernah digugat oleh masyarakat Forum Kaum Tani Lau Cih di PTUN Medan. Namun, perkara tersebut telah memperoleh putusan Kasasi di MA RI No. 5K/TUN/2020 yang pada intinya menguatkan putusan hukum PTUN Medan dan Pengadilan Tinggi TUN yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atas klaim sepihak Forum Kaum Tani Lau Cih.
Dalam hal ini PTPN II memberikan biaya kompensasi secara bertahap yang layak kepada masyarakat yang bersedia meninggalkan lahan tersebut dan menyerahkan kembali tanah tersebut kepada PTPN II sesuai dengan hasil kesepakatan dengan muspida dan DPRD Sumatera Utara.
Budiarjo menambahkan, semua pihak yang ada di belakang sengketa lahan supaya mentaati hukum dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika salah satu pihak tidak menghormati hukum maka pasti akan terjadi permasalahan yang banyak merugikan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: