Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTPN Pastikan Tak Pernah Rampas Hak Rakyat dalam Sengketa Lahan

PTPN Pastikan Tak Pernah Rampas Hak Rakyat dalam Sengketa Lahan Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PTPN Grup saat ini tengah fokus menjalankan transformasi bisnis untuk mengoptimalkan pengembangan aset-aset negara yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi negara.

Namun, konflik agraria terkait penyerobotan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di berbagai daerah masih terus terjadi dan hal ini dapat mengganggu upaya perseroan mengelola lahan-lahan perkebunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: PTPN Group Perkuat Komoditas Gula untuk Kurangi Impor

Direktur Umum Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Seger Budiarjo menyampaikan bahwa selama ini dalam sengketa lahan, PTPN tidak pernah merampas hak rakyat karena semua penyelesaian sudah menempuh upaya damai dan kekeluargaan dengan tetap mematuhi aturan hukum.

Bahkan, manajemen tak segan memberikan ganti rugi atau biaya kompensasi yang layak kepada petani penggarap lahan PTPN. Penyerobotan lahan HGU oleh pihak-pihak tertentu yang mengganggu menjadi titik mula terjadi penggarapan yang bermuara kepada konflik pertanahan.

"Konflik pertanahan yang muncul jelas akan membawa kerugian yang diderita oleh PTPN tidak saja terbatas pada kerugian materi, tetapi juga kerugian imaterial seperti fokus perusahaan yang terbelah untuk mengatasi permasalahan konflik lahan, menurunnya hubungan dengan masyarakat sekitar yang semula harmonis menjadi terganggu yang pada akhirnya berdampak terhadap performa perusahaan," ujar Budiarjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (9/8/2020).

Budiarjo menjelaskan PTPN sebagai entitas bisnis BUMN Perkebunan adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara sehingga pengelolaannya harus hati-hati dan tidak boleh kalah dengan oknum pihak-pihak tertentu yang ditengarai sering ada di balik setiap sengketa lahan.

Oleh karena itu, dia berharap semua pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat dan daerah bisa bekerja sama dengan PTPN untuk menyelesaikan masalah sengketa secara adil, musyawarah, kekeluargaan dengan tetap mematuhi hukum.

Di berbagai daerah, PTPN selalu melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur muspida dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan agar dapat mencegah konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak. Namun, seringkali PTPN sebagai korporasi dianggap semena-mena terhadap masyarakat.

"Semua sengketa lahan penyelesaiannya melalui langkah kekeluargaan dan jalur hukum untuk mencari kepastian hukum atas tanah karena jelas sebuah korporasi besar kami terikat pada peraturan dan tata kelola yang jelas harus dipatuhi," tutur Budiarjo.

Baca Juga: PTPN Group Pasok 40.000 Ton Gula ke Pasar Ritel

Untuk berjaga-jaga agar tetap berjalan di aturan hukum, pada 2019 PTPN III Holding (induk perusahaan PTPN I s/d XIV) bekerja sama dengan Kejagung RI (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mendapat pendampingan hukum dalam menghadapi sengketa lahan. Kasus sengketa lahan di kebun bekala, Deli Serdang Sumatera Utara, jelas Seger, PTPN II memiliki dasar hukum yang kuat dan berkekuatan hukum tetap.

Budiarjo menuturkan, penerbitan HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha tersebut pernah digugat oleh masyarakat Forum Kaum Tani Lau Cih di PTUN Medan. Namun, perkara tersebut telah memperoleh putusan Kasasi di MA RI No. 5K/TUN/2020 yang pada intinya menguatkan putusan hukum PTUN Medan dan Pengadilan Tinggi TUN yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atas klaim sepihak Forum Kaum Tani Lau Cih.

Dalam hal ini PTPN II memberikan biaya kompensasi secara bertahap yang layak kepada masyarakat yang bersedia meninggalkan lahan tersebut dan menyerahkan kembali tanah tersebut kepada PTPN II sesuai dengan hasil kesepakatan dengan muspida dan DPRD Sumatera Utara.

Budiarjo menambahkan, semua pihak yang ada di belakang sengketa lahan supaya mentaati hukum dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika salah satu pihak tidak menghormati hukum maka pasti akan terjadi permasalahan yang banyak merugikan masyarakat.

Di sisi lain, perseroan melalui program kemitraan dan bina lingkungan selalu menjalankan kegiatan pemberdayaan masyarakat sekitar kebun sebagai bentuk aksi kepedulian sosial dan peningkatan kesejahteraan.

Hal ini juga wujud kepedulian perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar untuk mendukung terciptanya harmonisasi hubungan yang selama ini terjalin dengan baik.

Baca Juga: Gula Milik PTPN Group Masuk Pasar Ritel

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: