PT AIA Financial dituding mengalami gagal bayar dan digugat pailit oleh dua mitra bisnisnya pada awal Agustus 2020. Kedua mitra tersebut ialah Kenny Leonara Raja dan Jethro yang pada Selasa, 4 Agustus 2020 lalu membawa perkara tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Ada Asap, Ada Api! Ini Sebab Ang Bintoro Gugat Pailit Sentul City
Klaim Hak Jatuh Tempo Senilai Puluhan Miliar Rupiah
Hak yang tak dipenuhi adalah alasan di balik gugatan gagal bayar dan pailit terhadap AIA Financial. Kenny dan Jethro sebagai pemohon mengaku bahwa hak mereka tak dibayarkan oleh AIA Financial. Tak main-main, hak yang diklaim masing-masing senilai Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo) dan Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo).
Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak, mengatakan selain kedua pemohon tersebut, masih ada beberapa pihak, baik karyawan maupun nasabah yang mengalami nasib serupa. Ia tak tahu pasti, tidak dibayarkannya hak tersebut apakah disebabkan oleh kebangkrutan AIA Financial atau bukan. Yang jelas, pihaknya mempunyai cukup syarat untuk mengajukan upaya hukum dalam perkara ini.
Baca Juga: Global Mediacom Digugat Pailit, Ini Lho yang Sebenarnya Terjadi
"Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun pailit mempunyai syarat, yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta dibuktikan secara sederhana," tegas Patar, beberapa waktu lalu di Gedung OJK.
Bantahan Tegas AIA Financial
Tudingan mengalami gagal bayar dan pailit dibantah secara tegas oleh manajemen AIA Financial. Berpegang pada fakta bahwa pendapatan perusahaan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, AIA Financial menyebut gugatan tersebut tak berdasar.
Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial, yakni Rista Qatrini Manurung menyebut AIA Financial mempunyai kondisi keuangan yang sehat, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh OJK sebagai pihak regulator.
"AIA berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang kuartal II 2020 dengan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang kuat yakni sebesar 739%, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh OJK yakni sebesar 120%," tegas Rista dalam keterangan resminya pada Rabu, 7 Agustus 2020 lalu.
Bukan hanya itu, Rista membeberkan bahwa pada kuartal II 2020, laba bersih setelah pajak yang dikantongi AIA Financialmeningkat Rp763 miliar dari Rp262 miliar pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp1.025 miliar.
Pemutusan Mitra Secara Sepihak
Bukan cuma soal hak yang tidak dibayarkan, Kenny Leonara Raja juga mengatakan bahwa AIA Financial melakukan pemutusan mitra bisnis secara sepihak. Pemutusan mitra tersebut juga diklaim dijadikan alibi bagi AIA Financial untuk tidak membayarkan hak miliknya.
"Tidak ada iktikad dari perusahaan sampai saat ini, kami meminta bantuan OJK sebagai lembaga yang berwenang untuk mengajukan pailit sesuai peraturan UU yang berlaku," katanya.
Merespons hal tersebut, Rista mengatakan bahwa AIA senantiasa menjalankan kegiatan bisnis berdasarkan pada standar kepatuhan yang tinggi dan juga standar perilaku profesional. Menurut AIA terjadi pelanggaran yang dilakukan dan sepenuhnya sudah diakui oleh yang bersangkutan. AIA Financial pun mengaku sudah memberi kesempatan untuk memperbaik kesalahan tersebut.
"Keputusan yang diambil AIA terhadap Bapak Jethro dan Bapak Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang tidak mudah, dan AIA telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak," lanjut Rista.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: